KERAGAMAN
TEOLOGI ISLAM
Pendahuluan
Beberapa
tahun yang lalu, tepatnya 1988, beberapa pemikir Muslim diundang oleh
Dephankam. Ada sebuah pertanyaan menarik dan mendasar yang diajukan oleh
Dephankam kepada mereka. Pertanyaan itu seputar hakekat teologi Islam ‘Manakah teologi Islam yang
sesungguhnya : lebih percaya kepada
takdir ataukah lebih menekankan kepada ikhtiar?’ Pertanyaan ini tentu saja
membuat para pemikir muslim bertanya-tanya mengapa persoalan itu
dimunculkan? Pihak Dephankam
menegaskan bahwa mayoritas orang Indonesia adalah muslim
sehingga pandangan teologis mereka tentu saja
sangat berpengaruh terhadap jalannya pembangunan di Indonesia.
Alasan
Dephankan mempertanyakan hal itu terasa
sangat masuk akal. Pertanyaan ini juga masih tetap relevan sampai saat sekarang ini. Nurcholish Madjid sendiri mengibaratkan teologi sebagai sebuah karpet, sementara
aspek-aspek lain adalah benda-benda yang
diletakkan di atasnya. Menurutnya, semua apa yang sekarang ini muncul sebagai
tindakan ad hoc yang konkret sebetulnya mempunyai dasar dan pemikiran
yang fundamental.[1] Dengan demikian berarti teologi mendasari
seluruh bangunan pemahaman yang lainnya. Teologi menjadi unsur yang sangat menentukan apakah agama menjadi
fungsional ataukah tidak.
Tulisan ini tidak bermaksud untuk berbicara
tentang keseluruhan aspek teologi, melainkan hanya akan menginformasikan
sekilas tentang perjalanan pemikiran teologis dan kemungkinan adanya berbagai perubahan mendasar yang perlu
dilakukan.
Corak-corak Teologis: Sebuah
Tilikan Sejarah.
Secara historis, teologi sebenarnya bermula
dari niat tulus umat Islam untuk
mempertahankan keimanan dari serangan
wakil-wakil sekte dan budaya
lama. Sebagai kekuatan baru yang
menang dalam medan pertempuran
sistem keaykinan,[2]
Islam mendapakatkan berbagai gempuran
dari berbagai aliran filsafat, agama dan kepercayaan yang ada di
sekitar di mana mereka hidup, terutama
filsafat Yunan, agama Yahudi, Kristen dan Zoroaster serta faham-fahgam Jabariyah dan Qodariyah. Karena
sifat mempertahankan diri inilah, maka tulisan-tulisan dalam teologi klasik dibuat dalam bentuk
perdebatan, yang di dalamnya logika
menempatai posisi penting. Demikian pula, teologi klasik sering, untuk menghindari kata
selalu, terimplementasi dalam rumusan
apologetik. Atau bisa jadi persoalan itu
berwujud adanya pemahaman
masyarakat dan/atau kelompok tertentu yang dianggap salah oleh masyarakat
dan/atau kelompok lain yang berbeda.
Itulah sebabnya, menurut Nurcholish Madjid, teologi Islam tidak bisa
disebut teologi semata melainkan teologi
dialektik.[3]
Secara historis ternyata ada hubungan yang
signifikan antara persoalan-persoalan politik yang berkembang dan konsep-konsep
teologis yang disusun pada waktu itu.
Bukan saja persoalan-persoalan politik tersebut turut memberikan kontribusi dalam
pemformulasian konsep teologis tetapi lebih jauh dari itu banyak juga konsep
teologis yang dimanfaatkan untuk memberikan legitimasi bagi kekuasaan politik.
Hubungan ini terlihat pada faktor-faktor yang turut mempengaruhi bagi muncul
dan berkembangnya pemikiran teologis., Sebagaimana ditengarai oleh Nourouzzaman
Shiddiqi[4]
bahwa ada dua sebab utama yang
melahirkan pemikiran teologi. Pertama,
sebab internal yang berupa konflk
politik. Kedua, sebab-sebab
eksternal yaitu adanya berbagai gempuran
dari banyak pihak tentang beberapa hal yang berkaitan dengan sistem keyakinan
seperti sifat-sifat Tuhan dan sebagainya
Konflik politik sebetulnya telah terjadi
sejak awal sekali. Seperti diketahui bahwa pasca wafat Nabi muncul perdebatan
sangat serius siapakah yang menjadi
pemimpin pengganti begitu Nabi wafat.[5] Semasa hidup, Nabi tidak pernah menunjuk
siapa penggantinya, kecuali meminta Abu Bakar menjadi imam shalat ketika
kesehatan beliau terganggu. Demikian pula tidak ditemui ayat al-Quran atau teks
hadits yang menjelaskan mekanisme memilih seorang pemimpin.
Dalam situasi seperti ini, secara spontan
muncul ide untuk mengadakan muktamar politik di Saqifah Bani Saidah. Dalam
pertemuan tersebut muncul usulan-usulan nama untuk menggantikan posisi Nabi
sebagai pemimpin. Masing-masing tetap pada pendiriannya, sehingga akhirnya
muncullah pernyataan minna amir wa
minkum amir. Walaupun demikian, melalui proses perdebatan panjang dan melelahkan, pada akhirnya mereka bisa
sepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai pengganti.
Dalam
kasus ini memang belum memuncak menjadi sebuah wacana teologi yang serius,
tetapi setidak-tidaknya telah ada indikasi yang mengarah ke sana dengan munculnya berbagai perbedaan pendapat. Perbedaan ini semakin
mendapat bentuknya setelah terbunuhnya Utsman bin Affan. Yang semula muatan
teologisnya tidak begitu kental, untuk tidak mengatakan semata-mata persoalan
politik, mulai mendapat muatan teologis yang semakin jelas. Apakah pembunuh
Utsman telah menjadi kafir ataukah masih dalam keadaan mukmin. Ditambah lagi dengan peristiwa tahkim
antara Ali dan Muawiyah yang memunculkan persoalan hakekat keimanan.
Keadaan demikian terus berkembang
sehingga akhirnya mewujud menjadi paham-paham politik sekaligus paham
teologis karena masing-masing kelompok
memerlukan dukungan teologi untuk melegitimasi sikap-sikap politik mereka. Kedua paham pada domain yang berbeda ini pada kenyataannya sulit dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Dalam sejarah teologi Islam, ada banyak sekali corak dan warna teologi yang
berkembang. Semuanya mempunyai kekhasannya sendiri. Akan tetapi dalam tulisan
ini hanya dibatasi pada tiga kelompok
besar yang sampai sekarang mempunyai pengaruh yang cukup signifikan. Ketiga
kelompok tersebut adalah Khawarij, Mu,’tazilah dan Asyariyah.
Kelompok Khawarij adalah kelompok
yang ekstrim dan eksklusif.
Al-Syahrastani menengarai
kelompok ini sebagai kelompok
yang menyempal dari pemerintahan Islam
yang sah, baik pada masa sahabat, tabiin, maupun pemerintahan sesuadahnya dalam
setiap masa.[6]
Akar-akar mereka semula sebenarnya adalah pengikut Ali, tetapi dengan
berbagai pertimbangan, ketidaksesuaian
keyakinan politis, akhirnya mereka menyatakan keluar. Bagi mereka
satu-satunya hukum adalah hukum Allah (la
hukma illa li Allah). Sebagai dasar legitimasinya, kaum Khawarij menciptakan doktrin-doktrin teologiss,
berdasarkan ayat-ayat al-Quran sebagai pegangan
formal.
Intoleran, fanatis dan ekslusif inilah cirri
Khawarij.Akibatnya mereka banyak melakukan
penyerangan terhadap, tidak saja pemerintahan yang sah, tetapi juga orang-orang
yang mereka sebut “pengecut-pengecut yang menyesuaikan diri dengan keadaan”.[7]
Dalam kerangka operasionalnya, ada tiga gerakan yang dilakukan: takfir, hijrah
dan jihad.[8]
Takfir dilakukan kepada kelompok yang dipandang sudah menyimpang dari ketentuan
dan hukum Tuhan. Siapapun yang tidak tunduk kepada hukum-Nya, tentu saja yang
sesuai dengan pengertian mereka yang bisaanya diturunkan dari pemahaman
tekstual, adalah kafir. Setelah proses pengkafiran ini, konsekuensinya kelompok
Khawarij harus berhijrah, memisahkan diri dari orang-orang yang telah dipandang
sesat tersebut. Selanjutnya disusul dengan pernyataan dan pelaksanaan jihad,
perang dengan “orang kafir”.
Meski kelompok ini tidak berumur panjang, karena
ekstrimitasnya, ia menjadi semacam prototype bagi banyak kelompok keras yang
muncul dalam masa-masa belakangan hingga
zaman kontemporer. Kelompok-kelompok radikal yang muncul seakan
mensistematisasikan pola gerakan dan aktivitas Khawarij. Tentu saja, dalam
konteks sekarang kelompok-kelompok ini lebih banyak berhenti pada
pengadopsian pandangan daripada sebagai sebuah gerakan. Bisaanya pandangan seperti ini terdapat pada mereka yang mempunyai
semangat keagamaan tinggi tanpa
disertai pengetahuan yang memadai.
Berbeda dengan sistem teologi Khawarij yang
mendasarkan sepenuhnya kepada doktrin-doktrin tekstual yang terkesan kaku dan
rigid, Mu’tazilah adalah sistem teologi yang sangat menekankan aspek
rasionalitas. Manusialah pusat sistem teologinya (anthroposentris). Mereka
berusaha memperkenalkan lima
prinsip keimanan yang terdiri dari tauhid, al-‘adl, al-wa’d wa al-wa’id,
al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar, al-manzilah bain
al-manzilatain.[9] Sebagai
representasi dari kelompok rasionalis, yang lahir dari keprihatinan realitas
kognitif, tentu saja mereka memaparkan sistem teologinya secra filosofis dan
njlimet. Akibatnya sistem teologinya menjadi sangat elitis. Ia hanya menjadi
konsumsi bagi orang-orang yang terdidik secara intelektual sehingga tidak mampu
menyentuh akar-akar persoalan pada masyarakat bawah.
Salah satu prinsip ajaran yang dikedepankan adalah
keadilan -suatu isu yang sebenarnya
sangat relevan pada saat itu, terutama
jika diingat praktek keseweanang-wenangan penguasa- Keadilan Allah dipahami bahwa semua
perbuatan-Nya adalah baik. IA tidak melakukan sesuatu yang tidak baik dan tidak meninggalkan apapun
yang merupakan kewajiban bagi-Nya. Keadilan dalam perspektif Mutazilah
mengimplikasikan adanya kebebasan
berkehendak dan bertindak (free will and free act). Akibatnyayang bisa dirasakan adalah keinginan mereka untuk “menurunkan”
Tuhan dan agama hanya pada dataran
kognitif semata. Meminjam istilah Iqbal,[10]
mereka berusaha mereduksi agama menjadi semata-mata sistem konsep yang logis
sehingga memisahkan pemikiran keagamaan
dari pengalaman konkret manusia.
Arus besar lain yang saat sekarang ini masih sangat
dirasakan adalah sistem teologi Asy’ariyah. Berbeda dengan Mu’tazilah,
Asy;ariyah didirikan di atas kerangka yang sangat teosentris. Segala sesuatu
yang terjadi di dunia ini pada hakekatnya bergerak atas ketentuan Tuhan.
Manusia tidak mempunyai kemampuan untuk menentukan hasil dari yang diinginkan.
Bagi umat Islam yang umumnya bersifat sederhana, kerangka pemikiran seperti ini
menjadi lebih mudah diterima karena tetap meletakkan Tuhan sebagai yang diatas
segalanya. Itulah sebabanya sistem teologi ini menjadi sangat mengakar di
masyarakat. Implikasi sistem teologi ini menjadikan kemampuan akal manusia
dalam menghadapi segala realits mempunyai daya yang lemah.
Dalam konsep keadilan, misalnya, sekalipun obyek
pembicaraannya sama yaitu keadilan di “dunia lain”, tetapi konsep keadilan
Asy’ariyah jauh berbeda dengan Mu’tazilah. Jika konsep keadilan Mu’tazilah
lebih berorientasi pada keseimbangan antara pemberian dan penerimaan, perbuatan
dan balasan, maka konsep keadilan Asy’ariyah lebh dilandaskan pada adanya
otoritas subyek. Keadilan adalah hak pererogatif Allah.[11]
Tidak ada yang melawan. Allah tidak bisa disalahkan. Allah berada diluar segala
yang ada, karena Dia-lah yang menentukan segalanya, termasuk perbuatan baik dan
buruk manusia.[12] Jadi,
konsep ini sesungguhnya merupakan imbas langsung dari adanya kelemahan manusia.
Tak ada kemampuan manusia untuk menentukan perbuatannya sendiri, karena semuanya
telah ditentukan (predestination), sekalipun manusia mempunyai usaha (kasb)[13]
tetapi tidak efektif.
Melalui pemahaman historis ini menunjukkan bahwa
teologi tidak lain adalah formulasi
pemikiran ketuhanan yang berusaha
menjawab berbagai persoalan yang
muncul pada waktu tertentu. Karena sifatnya yang demikian, maka teologi tidak
lain juga merupakan bagian pemikiran
Islam yang, seharusnya, selalu mengalami perkembangan. Akan tetapi dalam
kenyataan, teologi yang berkembang saat
ini pun sama sekali tak beranjak dari konsepsi-konsepsi teologi klasik. Teologi
seakan-akan menjadi dogma yang universal sifatnya, Teologi, meminjam
istilah Arkoun,[14] telah
dimitologikan dan diideologiasasikan.
PENUTUP
Ternyata ada sedemikian
banyak system keyakinan yang hidup dihadapan kita. Masing-masing mempunyai
kelebihan dan kekurangan. Ada
yang fundamental. Ada
yang rasional. Ada juga yang tradisional. Ibarat di rumah
makan, di hadapan kita tersedia sekian banyak menu. Menu yang mana yang bisa
memuaskan, kita bebas untuk memilih. Tentu saja dalam konteks ini bisa
memuaskan keberagamaan (spiritual, intelektual, praktikal) kita. .Jika
demikian, pertanyaan besar yang muncul yang bisa dijadikan bahan renungan adalah “MAMPUKAH TEOLOGI YANG ADA YANG
CENDERUNG ABSTRAK MENJAWAB BERBAGAI PERSOALAN AKTUAL-EKSISTENSIAL KITA?” BAGAIMANA
KITA MERUMUSKAN TEOLOGI BARU YANG LEBIH KOMPATIBEL DENGAN ZAMAN KITA?” Jawabnya
tentu membutuhkan kajian yang cukup serius. Mari kita berdiskusi.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asy'ari, Abu al-Hasan. Al-Ibanah ‘an
Usul al-Diyanah, Karo: Idarah al-Muniriyah, tth.
Al-Hamazani al-Qodli Abdul Jabbar. Syarh Ushul al-Khamsah, Abd al-Karim
Usman (ed) (Kairo : Maktabah Wahbah, 1965.
Arkoun, Mohammed. Tarikhiyyatu al-Fikr al-Arabi
al-Islami. Beirut:
Markaz al-Inma al-Qaumi, 1988.
Al-Syahrastani.
Al-Milal wa al-Nihal Beirut:
Dar al-Fikr, tth..
Azra, Azyumaardi.
Pergolakan Politik Islam. Jakarta : Paramadina, 1996.
Hanafi, Hasan.
From Faith to Revolution. Cordoba: Spain, 1985.
Iqbal,
Mohammad. The Reconstruction
Religious Thought in Islam. New
Delhi: Kitab Bhavan, 1981.
Madjid,
Nurcholish. “Abduhisme Pak Harun” dalam Refleksi Pembaharuan Pemikiran
Islam, 70 Tahun Harun Nasution. Jakarta:
LSAF, 1989.
-------------.
Islam Doktrin dan Peradaban. Jakarta:
Paramadina, 1992.
Nasution,
Harun. Teologi Islam Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI Press, 1986.
Rahman,
Fazlur. I s l a m, terj. Ahsin Muhammad, Bandung: Pustaka, 1984.
Shiddiqi, Nourouzzaman. Jeram-jeram Peradaban Muslim, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Shaban, MA Islamic History, A.D (600-750) terj.
Machnun Husein, Jakarta : Rajawali Pers, 1993.
[1]
Nurcholish Madjid. “Abduhisme Pak Harun” dalam Refleksi Pembaharuan
Pemikiran Islam, 70 Tahun Harun Nasution. Jakarta: LSAF, 1989, hal. 109
[2]
Lihat: Hasan Hanafi. From Faith to Revolution. Cordoba:
Spain,
1985, hal. 4
[3]
Nurcholish Madjid. Islam Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina, 1992, hal. 202
[4]
Nourouzzaman Shiddiqi. Jeram-jeram Peradaban Muslim (Yogyakarta: Pustaka
Pelajajr, 1996), hal. 114-115
[5]Mengenai masalah mengapa para sahabat
lebih memprioritaskan suksesi kepemimpinan ketimbang pemakaman jenazah Nabi,
menarik disimak penjelasan dalam MA
Shaban Islamic History, A.D (600-750) terj. Machnun Husein
(Jakarta : Rajawali Pers, 1993), hal. 23-24. Baca juga Affan
Gaffar. “Islam dan Demokrasi:
Pengalaman Empiric yang Terbatas’’ dalam 70 tahun Munawir
Syadzali, Kontekstualisasi Ajaran Islam. (Jakarta :
Paramadina, 1995), hal. 354-355,
[6]
Al-Syahrastani. Al-Milal wa al-Nihal Beirut: Dar al-Fikr, tth., hal. 114.
[7]
Fazlur Rahman. I s l a m, terj. Ahsin Muhammad, Bandung: Pustaka, 1984, hal. 244-246.
[8]Azyumaardi Azra. Pergolakan Politik
Islam. Jakarta : Paramadina, 1996, hal. 141.
[9] Mengenai kelima prinsip ini bisa dibaca
secara lebh komprehensip dalam al-Qodli Abdul Jabbar. Syarh
Ushul al-Khamsah, Abd
al-Karim Usman (ed) (Kairo : Maktabah Wahbah, 1965).
[10]
Mohammad Iqbal. The Reconstruction
Religious Thought in Islam. New
Delhi: Kitab Bhavan, 1981, hal. 5. Dalam bukunya
ini Iqbal mengatakan “.The Mutazila… reduced religion to a mere sistem logical concepts ending in a
purely negative attitude. They failed to see that in the domain of knowledge
-scientific
[11]Baca:
Harun Nasution. Teologi Islam Aliran Sejarah Analisa Perbandingan.(Jakarta:
UI Press, 1986), hal. 72.
[12]
Abu al-Hasan al-Asyari. Al-Ibanah ‘an Usul al-Diyanah
(Karo: Idarah al-Muniriyah, tth.), hal.
9.
[13] I
b i d., hal. 54.
[14]
Dalam kaitannya dengan pemikiran Islam, Arkoun banyak menggunakan istilah mitologisasi dan ideologisasi untuk pembakuan
pemikiran. Yang dimaskud deengan mitologisasi adalah penegasan berbegai
kepercayaan dan gambaran yang
menggerakkan kelompok besar di balik selubung ilmiah dan rasional. Sedangkan
ideologisasi adalah penggunaan sejumlah
terbatas gagasan yang
disederhanakan untuk mengarahkan kekuatan-kekuatan sosial menuju
tindakan-tindakan tertentu. Baca:
Mohammed Arkoun. Tarikhiyyatu al-Fikr al-Arabi al-Islami. Beirut: Markaz al-Inma
al-Qaumi, 1988, hal. 211-213
Tidak ada komentar:
Posting Komentar