FIRQAH; BETULKAH PREDIKSI
TEOLOGIS?
Pendahuluan
Ketika Rasulullah masih hidup, beliau pernah memprediksi
bahwa umat Islam akan terpecah ke dalam sekian banyak golongan. Yang
menarik, kesemua golongan tersebut tidak
ada yang masuk dalam surga, semuanya
berada dalam neraka, kecuali hanya satu yaitu (yang oleh sebagian besar
umat Islam dikonsepsikan sebagai) Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah (selanjutnya
disebut Aswaja). Apa yang disinyalir oleh Nabi tersebut sekarang ini telah
menjadi realitas. Islam mewujud dalam berbagai kelompok. Akan tetapi
benarkah pemahaman bahwa firqah , seperti yang disinyalir oleh Nabi,
adalah kelompok teologis sehingga Aswaja tentu saja juga merupakan sebuah
kelompok teologis tertentu?
Dalam setiap masyarakat beragama tentu saja terdapat berbagai
sumber normative yang mempunyai peran penting dalam pembentukan watak social dan pribadi. Dalam Islam tentu
saja adalah al-Quran dan Hadits. Sebagai sumber otoritatif kedua, tentu saja implikasi hadits yang memprediksi perpecahan Islam ini bias menjadi sangat serius. Rasanya adalah
tidak mungkin ada kelompok orang Islam yang tidak ingin diakui sebagai umat yang
benar . Juga tidak mungkin ada kelompok yang dengan sukarela mau diidentifikasi sebagai kelompok yang masuk neraka. Sementara
itu realitas memang telah menunjukkan bahwa umat Islam terbelah menjadi sekian
banyak kelompok. Akibat dari keyakinan ini maka memunculkan adanya suatu klaim
kebenaran atas kelompoknya sendiri. Hal ini tidak boleh dibiarkan mengingat kondisi
seperti ini akan sangat rentan memunculkan berbagai konflik internal pada umat
Islam.
Oleh karena itu pemahaman kembali terhadap hadits
tersebut mutlak diperlukan. Ada beberapa pertanyaan
yang patut dikedepankan. Pertama, apakah sesungguhnya firqah yang
dimaksud oleh nabi hanya sebatas pada ranah teologis seperti yang selama ini
dipahami. Kedua, apakah
penyebutan jumlah tertentu sebagaimana dalam hadits tersebut merupakan
nilai nominal ataukah kuantitas semata. Ketiga,
apakah Aswaja merupakan sebuah isme ataukah sekedar kualifikasi.
Tulisan ini tidak bermaksud mengkritisi aspek kualitas sanad,
kalaupun ada hanya sekedar pelengkap, mengingat telah banyak penelitian tentang
hal dimaksud. Sebaliknya, hanya berkeinginan mempertanyakan kembali
pemahaman-pemahaman yang telah mapan berkaitan dengan matn. Untuk
kepentingan ini penulis akan menggunakan , apa yang oleh William A. Graham
disebut , historical critical content study.[1]
Pemilihan aspek matn ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa aspek itulah yang
mempunyai energi untuk memunculkan
berbagai justifikasi . Sedangkan pemilihan metodologisnya idasarkan pada pertimbangan dengan melihat konteks sejarah social ketika
hadits itu dinyaakan diharapkan bisa mendapat pengertian yang lebih jernih.
Pembacaan dan Catatan Kritis
Hadits sesungguhnya adalah sebuah narasi,
biasanya sangat singkat dan bertujuan memberi informasi tentang apa yang
diakatakan, dilakukan dan disetujui atau ditolak oleh Nabi. Seperti diketahui bahwa dalam hadits terdapat dua bagian yaitu teks (matn dan mata rantai
transmisi (sanad). Melakukan kajian hadiots sebenarnya memang
mniscayakan untuk mengkaji keduanya, tetapi dengan berbagai keterbatasan
tulisan ini hanya akan mengkritisi pada bagian matn. Hal ini mengingat
kajian terhadap sanad memerlukan keseriusan mendalam. IA tidak hanya sekedar
memaparkan siapa perawinya dan bagaimana
kualitasnya, tetapi juga harus melihat dalam bidang apa perawi itu
berkecimpung, adakah kepentingan yang ikut bermain. Dengan demikian perlu juga
meliatkan kajian tentang biografi seorang perawi. Sementara itu di
sisi lain ketab-kitab biografi terkadang
juga memberikan informasi yang berbeda
terhadap kualitas seorang perawi. Di
sini juga timbul persoalan terhadap
penulis kitab biografi tersebut. Adakah
pertimbangan-pertimbangan ilmiah berdasar
latar belakang disiplin keilmuan
tertentu yang digelutinya atau bahkan kepentingan-kepentingan
tertentu untuk membuat berbagai penilain tersebut? Untuk itu penulis
menggunakan begitu saja hadits-hadits firqah yang terdapat dalam berbagai kitab
hadits standard.
Hadits
tentang kemungkinan terpecahnya Islam ke dalam berbagai golongan ini memang
terdiri dari berbagai versi. A.J.
Wensinck dalam Mu’jam Mufahras li Alfaz al-Ahadits melaporkan bahwa
hadits tersebut berada dalam : Musnad Ahmad, Sunan Turmudzi, Sunan Abu Dawud,
Sunan Ibn Majah, Sunan Darimi. Setelah diadakan pelacakan terhadap berbagai kitab hadits tersebut, ternyata terdapat sedikit perbedaan redaksional di
dalamnya yaitu. mengenai jumlah firqah yang akan muncul dan siapa firqah
yang akan selamat. Ini menunjukkan bahwa hadits tersebut sampai dari periwayat
yang satu ke periwayat yang lain secara maknawi sekalipun berasal dari
periwayat yang sama
Sementara
itu, dari sisi matn hanya al-Thabrani yang melaporkan secara tegas
menggunakan terminologi Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah, sedang yang lain hanya menyebut al-Jamaah atau lebih definitif dengan ما انا عليه واصحابي untuk menyebut kelompok yang benar dan
selamat. Hadits lain yang hampir sama
dengan riwayat al-Thabrani dikutip oleh al-Syahrastani ketika
mengantarkan karya monumentalnya al-Milal wa al-Nihal. Sayangnya,
al-Syahrastani tidak menyebutkan dari mana hadits itu diambil sehingga untuk
haditsnya itu sulit diadakan pelacakan.
Kajian
terhadap hadits ini sampai saat sekarang selalu menginterpretasikan firqah
yang dikehendaki oleh Nabi sebagai sekte-sekte teologis. Ini tercermin dalam
berbagai karya besar semisal al-Mubarakfuri dalam Tuhfat al-Ahwadzi,
al-Syahrastani dalam al-Milal wa al-Nihal, al-Baghdadi dalam al-farq
bain al-firaq, Ibn Hazm dalam al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa
al-Nihal dan Syaikh Abdurrahman
dalam Bughyat al-Mustarsyidin. Bahkan
dengan secara tegas mereka memahami bahwa jumlah yang telah disebutkan oleh nabi adalah
merupakan angka nominal yang telah final dan Aswaja adalah salah satu kelomok
dari sekte teologis tersebut.
Kajian
kritis sebenarnya telah pernah dilakukan oleh Abdullah Assaidi melalui karyanya
Hadits-hadits Sekte.[2]
Tetapi dalam hal ini, penulis ada beberapa ketidaksepahaman dengnnya.
Pertama, buku tersebut semakin menegaskan bahwa
keberadaan hadits-hadits tersebut betul-betul dimaksudkan oleh Nabi sebagai
hadits sekte. Ini terbukti dalam semua pembahasannya yang justru mengarahkan kepada kesimpulan-kesimpulan disiplin teologis. Kedua, dalam kesimpulannya
Aswaja dikatakan sebagai golongan
teladan. Sebagai golongan teladan tentu
saja meniscayakan adanya sebuah figure (baca: kelompok atau golongan) yang pernah ada. Dengan demikian, buku ini
terjebak dalam pengertian Aswaja sebagai
isme tertentu. Untuk itulah penulis masih merasa perlu melihat kembali hadits
ini.
“Bahasa
adalah rumah tinggal sang Ada”
Demikian kata Heidegger. Jika kita sepakat dengan Heidegger tentu kita juga
sepakat bahwa bahasa adalah tempat bagi
pengalaman-pengalamn budaya. Artinya bahwa pengalaman itu hanya akan menjadi
bermakna jika berada dalam bahasa. Bahasa tidak semata-mata sebagai media (adat
li al-tawasul) tetapi juga membawa muatan budaya (hamil li al-tsaqafah).
Dengan demikian bahasa sesungguhnya merupakan parameter bagi proses dan
keberadaan sebuah kebudayaan. Bahasa
sesungguhnya merupakan manifestasi dari budaya. Budaya adalah substansi dari
bahasa. Oleh karena itu tidak ada sebuh pemikiran pun yang dikemasa dalam bahasa bias terlepas dari
keterikatannya dari factor-fakltor
social budaya. Artinya. Tidak ada syuatu pemikiran yang lahir dalam ruang hampa
budaya.
Demikian
pula dengan hadits. Ia tak lain adalah
respon terhadap berbgai budaya
yang berkembang pada waktu itu. Dalam konteks hadits apa yang dikatakan sebagai budaya sesungguhnya adalah substansi matn.
sedangkan matn. Tersebut adalah redaksi bahasa yang memuatnya. Sebagai budaya,
maka teks hadits itu harus diletakkan
dalam konteks social yang hidup pada waktu itu.
Secara
histories, pengertian firqah sebenarnya telah menjadi diskursus pada
masa kehidupan Nabi. Ini terbukti dengan adanya imbauan Allah dalam al-Quran untuk selalu bersatu dan tidak berpecah belah
yang kemudian diikuti dengan adanya kesepakatan
berbagai suku dengan membuat perjanjian
di antara mereka untuk tetap bersatu. Himbauan ini tentu saja tak bias
dilepaskan dari adanya suatu kenyataan
bahwa struktur social masyarakat Arab memegang kelihatan rentan
perpecahan. Oleh karena itu, himbauan ini tidak bsa dipahami sebagai bentuk
penafian pluralitas, tetapi merupakan suatu upaya mencegah perpecahan.
Sedangkan
diskursus tentang firqah secara khusus baru berkembang setelah berbgai
peristiwa politik yang memunculkan berbagai kelompok teologis. Jadi telaah
histories memperlihatkan pada kita betapa pada masa nabi masih hidup,
hampir-hampir tidak aa indikasi perpecahan
teologis. Gejala-gejala tersebut baru muncul kemudian yang ditengarai dengan
peiortiwa-peristiwa politik pasca wafat Nabi. Justru yang terlihat pada waktu itu adalah tand perpecahan social poliis karena
ada gejala keengganan suku tertentu untuk tunduk di bawah kekuasaan Nabi. Di samping itu tanda
–tanda perpecahn itu juga lebih banyak
mengarah pada masalah fiqh. Ini
tyerbukti dengan jawaban-jawaban yang
secara berbeda diberikan oleh Nabi terhadap persoalan yang sama. Bahkan para
sahabat diberikan kewenangan untuk
melakukan inovasi dan improvisasi terhadap berbagai permasalahan yang
dihadadapi. Gagasan untuk berinovasi dan berimprovisasi tentu saja memberikan peluang untuk menggunakan semaksimal mungkin pemikirannya dengan batas-batas wawasan,
pengalaman dan metodologi yang berbeda.
Sebagaimana
diketahui bahwa Nabi lahir dan besar di tengah-tengah masyarakat Arab, sebuah
masyarakat yang sangat ditentukan oleh
fanatisme kabilah.[3]
Bangsa Arab terdiri dari berbagai kabilah
dan suku yang biasa hidup secara badui, gemar perang dan labil.
Karakteristik ini sebagian besar terbentuk karena pengaruh alam
yang sebagian besar berupa padang pasir. Sedang
watak alami pasir, pertama, tidak bias disatukan. Pasir bagaimana pun
dimasukkan dalam karung kemudian diikat tetap tidak akan bias bersatu. Bagi
bangsa Arab bersatu atau ada titik temu
kesatuan di antara mereka merupakan
suatu hal yang hampir mustahil. Kedua,
wataknya labil, mudah diterbangkan ke sana
ke mari. Kemana
angin berhembus ke situ pasir mengarah. Di mana mereka
mendapat perlindungan , yang bisa menjamin dan membawa kebahagiaan, di sanalah
mereka akan mengikutinya dengan
fanatisme dan semangat yang tinggi, tanpa banyak pilihan.[4]
Kegersangan gurun pasir juga membentuka suku dan kabilah di sana memiliki solidaritas internal
yang kokoh di satu sisi, sekaligus ganas terhadap suku dan kabilah yang,
di sisi lain. Itulah sebabanya bangsa
Arab dikenal sebagai bangsa yang satu
kabilah dengan kabilah yang lain gampang bermusuhan. Fanatisma kabilah ternyata
mampu menggerakkan aspek-aspek kehidupan
masyarakat. Di tengah-tengah bangsa yang demikian itulah Nabi
berada. Akan tetapi dengan
kecerdasannya, Nabi berusaha merubah fanatisme
kabilah dengan fanatisme keagamaan. Hanya saja cukup disayangkan ternyata apa yang menjadi agenda besar Nabi belum bisa sepenuhnya tuntas.
Hasil yang dicapai dalam upaya
menekan sukuisme belum maksimal. Unsur-unsur itu masih tetap ada sehingga menjadi potensi yang sewaktu-waktu bisa meledak sebagai bom
waktu.
Hal ini terbukti ketika Nabi wafat dan
belum lagi jenazahnya dimakamkan, mereka telah bersitegang memperebutkan kekuasaan. Mereka berprinsip minna
amir wa minkum amir. Kemudian
setelah Abu Bakar terpilih sebagai
khalifah ternyata justru terjadi
gelombang pemurtadan massif. Gelombang pemurtadan ini jika dilihat secara
cermat sesungguhnya bukanlah disebabkan oleh
factor agama melainkan karena
kabilah mereka tidak memperoleh
kemenangan. Ketidak puasan yang terjadi pada masa Abu Bakar terus berlanjut
juga terjadi pada masa Umar, Usman dan Ali, tentu dengan bentuk yang
berbeda-beda, sehingga pada akhirnya nanti terbentuklah skisme-skisma
teologis sebagaimana dikenal dalam
sejarah.
Melihat kenyataan historis ini
nampaknya firqah yang selama ini dipahami sebagai hanya sebatas pada masalah-masalah teologis
terasa kurang tepat sasaran. Karena dengan demikian berarti telah mereduksi
sedemikian rupa makna hadits yang mengindikasikan adanya pluralitas yang
diprediksi oleh nabi.
Pemahaman teologis ini bahkan
dengan secara tegas diikuti oleh pemahaman tentang jumlah yang telah disebutkan
oleh Nabi adalah merupakan angka nominal
yang telah final. Secara lebih terperinci sekte-skete tersebut, dalam pandangan
al-Mubarakfuri[5]
dan Syaikh Abdurrahman,[6]
adalah : 22 sekte dalam Syiah, 20 sekte dalam Mu’tazilah, 20 sekte dalam
Khawarij, 5 sekte dalam Murjiah, 3 sekte dalam Najariyah, Jabariyah,
Musyabbihah dan Aswaja. Sedangkan
al-Baghdadi[7]
memerinci ke dalam 20 sekte untuk Syiah, 20 sekte untuk Mu’tazilah, 20 sekte
untuk Khawarij, 3 sekte untuk Najariyah, 3 sekte untuk Murjiah, 3 sekte untuk Karamiyah, Bakriyah,
Dlirariyah, Jahmiyah dan Aswaja. Sementara itu Ibn Hazm[8]
mengklasifikasikan sekte-sekte itu ke dalam 5 kelompok besar yaitu Syiah, Mu’tazilah, Khawarij, Murjiah
-4 kelompok ini disebutnya sebagai ahl al-bidah- dan Aswaja -yang
disebut sebagai ahl al-haq.
Tampaknya mereka tidak
menyadari bahwa jika hal itu dipahami secara nominal berarti mengharuskan tidak
adanya perbedaan penyebutan angka dalam
hadits. Padahal dalam teks itu jelas-jelas berbeda angkanya, sekalipun tipis.
Perincian mereka yang detil dan berbeda juga merupakan sebuah bukti bahwa angka
tersebut tidak bisa begitu saja dipahami secara nominal. Jika pengandaiannya
rincian mereka semua benar, berarti
tentu saja jumlah itu melebihi batas yang disebutkan nabi. Demikian pula,
pemahaman demikian juga akan menutup kemungkinan-kemungkinan munculnya firqah
baru. Rasanya ini tidak mungkin mengingat pada kenyataannya firqah itu
mengalami perkembangan. Jika memang demikian lantas apa yang dikehendaki oleh
nabi dengan firqah dan jumlahnya tersebut?
Dari keseluruhan firqah yang
ada mereka juga bersepakat bahwa yang dikehendaki selamat oleh Nabi adalah Ahl
al-Sunnah wa al-Jamaah. Jika mereka meletakkan Aswaja secara bersama-sama
dengan isme-isme lain, tentu saja mudah ditebak bahwa Aswaja yang dikehendaki
pun adalah sebuah isme, sesuatu yang belum pernah ada masa nabi. Apa
yang disinyalir oleh nabi itu kemudian diidentifikasi sebagai kelompok yang baru
belakangan, setelah ratusan tahun nabi wafat,
dirumuskan. Kesimpulan ini memang bukan tanpa argumentasi. Al-Baghdadi,
misalnya, membangun argumentasinya dengan membuat berbagai kriteria. Ada 15 kriteria yang
diajukannya.[9]
Tetapi saya tetap melihat bahwa kriteria-kriteria tersebut dilakukan secara subyektif
dan penuh kepentingan. Sementara itu, Sirajuddin Abbas membangun
arghumentasinya dengan bersandar pada hadits lain yang memerintahkan kepada
ummat Islam untuk selalu memegangi sunnah rasul dan khulafaur rasyidin[10]
dalam pengertian yang sangat teknis
yaitu keempat imam yang memerintah setelah nabi wafat. Argumentasi ini menurut
hemat saya mengandung kelemahan karena ada contradictio in terminis.
Bukankah pengertian teknis khulafaur rasyidin berkembang setelah tidak
ada nabi? Jika memang demikian bagaimana mungkin nabi menggunakan istilah
tersebut dalam pengertian teknis, sebuah kelompok tertentu yang hanya ada
setelah nabi wafat. Kelihatan sekali bahwa kata-kata nabi tersebut lebih
bersifat konseptual. Kalau begitu siapa sebenarnya yang selamat?
Mungkin
timbul pertanyaan “Bukankah penyebutan Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah
merupakan suatu bukti kuat bahwa firqah itu lebih mengarah pada
dimensi-dimensi teologis?” Terhadap pertanyaan ini, kita juga bisa balik
bertanya “Bukankah Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah dalam konteks teologi baru
ada jauh setelah nabi wafat? Maka,
bagaimana mungkin nabi memaksudkan kata-katanya
tersebut dalam konteks teologis?
Dengan menggunakan
pendekatan ini akan nampak dihadapan kita bahwa nabi hanya mensinyalir
kemungkinan terpecahnya umat Islam ke dalam sejumlah besar kelompok, tanpa
batasan-batasan tertentu baik itu jumlah
maupun dimensi-dimensinya.. Ini menunjukkan bahwa apa yang disinyalir
oleh Nabi adalah merupakan persoalan umum kehidupan umat Islam itu sendiri.
Data-data sejarah ini juga bisa digunakan
untuk menjawab persaoalan apakah Aswaja
merupakan sebuah isme atau sekedar kualifikasi. Mengingat Aswaja yag
dikehendaki oleh Nabi bukanlah isme seperti yang diinterpretasikan oleh para
teolog belakangan, maka oleh karena itu, menurut hemat saya, seharusnya Aswaja
didudukkan dalam keberadaannya sebagai paying bersama bagi apapun nama ismenya
asalkan tetap berada dalam koridor yang digariskan oleh Nabi dan diteruskan oleh
para sahabatnya. Pendefinisian Aswaja dengan
ma ana alaihi wa ashhabi harus
dipahami sebagai langkah Nabi yang amat
bijaksana dalam mengantispasi pluralisme yang mungkin timbul dalam Islam tanpa
harus mengklaim bahwa dirinya dan kelomponyalah yang paling benar.
Firqah: Ramalan atau Prediksi
Sepanjang pembacaan terhadap
keseluruhan hadits firqah ini bisa
dikatakan shaih, sekalipun hanya sampai taraf sahih ligairihi.
Karenanya tentu saja bisa bisa diterima dari segi sanad terdapat maa rantai yang saling mendukung sehingga sahih dan matn-nyapun
sahih[11]
karena tidak bertentangan dengan akal sehat manusia.
Fazlur
Rahman, sekalipun ia tidak secara eksplisit
menapilkan hadits inis ebaggai contoh, melihat bahwa hadits-hadits yang digunakan untuk mendukung suatu kepentingan tertentu merupakan wujud dari hadits
prediktif Menurutnya ada dua model hadits prediktif. Pertama, hadits yang memang
formatnya berbentuk prediktif Hadits firqah ini bisa masuk ke dalam
klasifikasi model ini. Keuda, hadits
yang formatnya bukan prediksi tetapi mengandung prediksi di dalamnya.[12]
Ia mencontohkan bentuk kedua ini beberapa diantaranya adalah mengenai hadits-hadits
yang digunakan oleh al-Syafii untuk mendukung konsep ijmaknya (tangan
Allah bersama kaum mayoritas), hadits
tentang gerakan anti-qodariyah
(Qodariyah adalah majusinya umat Islam),
hadits yang mendukung kelompok khawarij (perintah untuk patuh kepada pimpinan
sekalipun kepada budak hitam) Itru
sebabnya ia meyakini hadits-hadits seperti ini bukan berasal dari Nabi. Ia secara
tegas menyatakan:
… a Hdith which involves aprediction, directly or indirectly,
cannot, on strict historical grounds, be accepted as genuinely emnataing from
the Prophet and must be referred to the relevant period of later history[13]
Mengapa
Rahman menyangsikan hadits-hadits tersebut? Tidak lain karena ia tidak
menggunakan penelitian sand. Keengganannya untuk memakai sanad banyak disebabkan oleh adanya fakta bahwa gerakan pembuatan sanad terjadi belakangan. Baik ahli-ahli sejarah
dahulu maupun belakangan sama-sama
sepakat bahwa mula-mula hadits muncul tanpa adanya dukungan sanad. Sehingga
dengan demikian sebuah hadits dirujukkan
kepada penuturnya yang paling dekat atau kepada sumber transmisinya yang paling aktual, walaupun hadits sendiri
dinyatakan sebagai bersumber kepada
nabi. Gerakan pembuatan mata rantai transmisi dimulai menjelang berakhirnya abad 1H/7 M.[14]
Rahman
memang tidak menolak seluruh prediksi, tetapi hanya prediksi-prediski yang
sifatrnya spesifik. Ia juga yakin bahwa sebenarnya prinsip ini telah diterima oleh para muhaddisin klasik, hanya saja
mereka tidak pernah menerapkan dengan penuh
ketelitian mengenai kesejarahan yang ketat sehingga bisa ditemukan di
sana-sini tercecer hadits seperti itu. Sementara mereka menolak prediksi spesifik secara absolut, yang
mengklaim adanya indikasi khusus
mengenai hari, tanggal, dan tempat, syangnya mereka menerima dengan tanpa rasa
cemas mengenai kemunculan kelompok
–kelompok teologis dan politis. Sebagai muslim tentu kita memang harus
memutuskan apakah dapat menerima dan
menggunakan hadits prediktif? Jika ya
sampai sejauhmana hadits seperti itu bisa dipakai?
Rahman
mengakui bahwa al-Quran juga mempunyai bentuk-bentuk predktif . Ia mencontohkan
QS al-Rum 1-3. Tetapi dalam pandangan Rahman
prediksi yang dicantumkan al-Quran itu mutlak rasional, bahkan bagi
orang biasa sekalipun, karena Allah terlepas dari kepentingan apapun. Tetapi Daalam konteks hadits , Rahman melihat
bahwa tidak ada hadits yang serupa dengan bentuk prediksi yang ada dalam al-Quran.
Dalam panangan Rahman fungsi dasar
hadits bukanlah penulisan sejarah tetapi
lebih banyak ke arah pembuatan sejarah. Oleh karenanya, apabila fenomena
kontemporer diproyeksikan sdemikain rupa
dalam bentuk hjadits sesuai dengan
keberhasilan dalam pembentukan komunitas
dalam pola-pola spiritual, social politik tertentu jelas merupakan suatu bentuk penyimpangan.[15]
Dengan demikian ia tidak bermaksud menolak kualitas prediksi nabi, tetapi lebih
percaya bahwa kebesaran nabi terdapat
pada kenyataan bahwa nabi menekenkan kebesarannya itu dalam bentuk pelayanan
ketuhanan yang memberikan inspirasi bagi pola-pola moral.
Beberapa
sikap Rahman mungkin patut disayangkan . Keengganannya melakukan kritik
sanad merupakan salah satunya. Sebab
dengan tanpa adanya sanad sebuah hadits
akan sangat sulit untuk dinilai
autentisitasnya. Memang, bukan merupakan sebuah jaminan, bahwa apabila
sanadnya bersambung itu pasti otentik
dari nabi sebab bisa saja itu merupakan
sebuah rekayasa . Akan tetapi, dengan adanya criteria yang ketat upaya-upaya
rekayas aitu penulis rasa akan bisa dieliminir.
Sikap Rahman yang demikian ini tidak terlepas dari keyakinannya,
sebagaimana diutarakannya sendiri, bahwa sanad baru terbentuk belakangan, maka ada kemungkinan ada
upaya-upaya penyandaran sebuah hadits dalam rangka menopang validitas hadits.
Terlebih dlam batas sejarah, abad 1 H/7 M – 2 H/8 M, memang terjadi gerakan
pembuatan mata rantai secara massif.
Pendefinisian
Rahman mengenai hadits prtediktif juga masih kelihatan kabur karena masih belum
ketatnya Rahman menerapkan ukuran
terhadap criteria hadits
tersebut. Pengistilahan prediksi spesifik dan
prediksi umum ke dalam satu istilah hadits prediktif semestinya tak
dapat diterapkan. Harus dibedakan secara
tgas mana yang prediktif dan mana yang ramalan. Sebuah prediksi selalu
didasarkan pada indikasi-indiksai
tertentu sementara sebuah ramalan tak
perlu adanya indikasi. Seperti contoh
hadits yang dikemukakan di atas, ijma sebagai metodologi tertentu dari sebuah
komunitas dan qodariyah adalah sekte tertentu, maka tidak akan bisa ditemukan
indikasi-indikasinya. Dengan menggunakan perspektif ini, maka penulis
mengidentifikasi bahwa apa yang
dikemukakan oleh Rahman sebagai hadits prediktif dengan tingkat prediksi
spesifik sebagai suatu bentuk ramalan.
Oleh karenanya tak mungkin berasal dari nabi karena nabi bukan peramal. Sehingga dengan deikian
tidak selayaknya untuk diklasifikasikan sebagai hadits prediktif, jika memang
diakui hadits prediktif itu ada,
melainkan ditempatkan sebagai hadits palsu. Itu sebabnya penggunaan
hadits prediktif oleh Rahman untuk menyebut jenis hadits ini, menurut hemat penulis, tidak tepat.
Berbeda
dengan yang sifantnya spesifik, hadits dengan prediksi umum bisa dikatakan
sebagai hadits prediktif tentu jika
telah didahului dengan berbagai indikasi
Dengan demikian apa yang disebut
sebagai hadits prediktif bukan hanya bersifat umum tetapi juga didasarkan pada fenomena, bahkan mungkin hokum kesejarahan.
Dengan
demikian apakah hadits firqah sebagaimana yang dibahas sekarang ini adalkah hadis prediktif, sebagaimana yang
penulis maksudkan? Terhadap pertanyaan ini perlu dipertegas terlebih dahulu apakah hadits itu harus
diletakkan dalam konteks kehidupan nabi
pada waktu itu sehingga denga demikian, pemahaman terhadap hadits tersebut bukanlah dalam pengertian prediksi spesifik, meminjam istilah Rahman,
hanya semata-mata persoalan teologi dan lebih dikerucutkan lagi mengarah kepada kelompok tertentu, atau
sebagaimana pemahaman yang selama ini
terjadi bahwa hadits tersebut memang dimaksudkan untuk menunjuk kepada sebuah kelompok tertentu?
Jika yang dimaksudkan adalah yang
pertama, yaitu sebuah prediksi yang sifarnya umum dimana indikasi-indikasi
terhadap berbagai perpecahan memang menjadi sebuah fakta sejarah,
sebagaimana diungkapkan pada bagian depan, maka hadits ini memang merupakan
hadits prediktif. Tetapi jika yang dimaksud
adalah yang kedua maka tidak
lebih itu merupakan sebuah ramalan belaka.
Kemungkinan
kedua rasanya sulit untuk diterima karena sepanjang penelitian penulis yang sifatnya sederhana
terhadap sanad dan pemahaman kembali
matan tidak terbukti bahwa nabi memaksudkan nya sebagai suatu bentuk prediksi
spesifik.
Penutup
Kajian-kajian terhadap hadits nabi
sering menampilkan adanya keragaman pemahaman. Ini disebabkan watak
interpretative hadits-hadits nabi. Tetapi dengan menggunakan pendekatan kesejarahan akan tampak lebih jelas kemana sebenarnya arah yang dikehendaki oleh
nabi, mengingat hadits, sebagai sebuah verbalisasi (pembahasaan) dari sunnah
(budaya) sesungguhnya merupakan cerminan kondisi social pada masanya.
Karenanya, hadits tentang
kemungkinan terpecahnya Islam ke dalam berbagai kelompok bukanlah hadits dalam
wacana teologis dan tidak seharusnya dipahami sebagai sebuah ramalan nabi,
melainkan seharusnya dipahami sebagai
sinyalemen nabi dan daya prediktifnya. Sehingga tidak perlu dilakukan
upaya-upaya pemaksaan dan pembenaran terhadap kebenaran kelompoknya sendiri.
Wallahu A’lamu bi al-Shawab
DAFTAR PUSTAKA
Abbas,
Sirajuddin. I’tiqad Ahlussunnah wal-Jamaah. Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1996
Ahmad, Abu Muhammad Ali ibn . Al-Fishal
fi al-Milal wa al-Ahwa wa al-Nihal Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, 1996
Assaidi, Abdullah. Hadits-hadits
Sekte. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 196
Baihaqi; Imam. Kontroversi Aswaja. Aula Perdebatan dan
Reinterpretasi Yogyakarta: LkiS,
1996
al-Baghdadi, Abd al-Qahir ibn Thahir ibn Muhammad. Al-Farq bayn
al-Firaq Beirut:
Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt.
al-Ghazali, Muhammad. Al-Sunnah al-Nabawiyyah bayn Ahl al-Fiqh wa
Ahl al-Sunnah. Terj. Al-Baqir Bandung: Mizan, 1991
Graham, Willam A. “The Study of Hadith
in Modern Academics: Past, Present and Future” The Muslim Student
Association of United States
and Canada.
The Place of Hadith in Islam. Maryland:
International Graphic Printing
al-Jabiry, Muhammad Abid. Al-Aql al-Siyasiy al-Arabiy Beirut: Markaz Dar
al-Tsaqafah, 1993
al-Mubarakfuri, Ibn Ula Muhammad Abd al-Rahman ibn Ab al-Rahim . Thafat al-Ahwadzi. Jilid VII, 1995
Rahman, Fazlur. Islamic Methodology in History New Delhi: Adam Publishers and Distributors,1994
--------------.
I s l a m. Bandung: Penerbit Pustaka, 1994
Umar, Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn Husein ibn. Bughyat
al-Mustarsyidin, 1381 H.
[1] Willam
A. Graham, “The Study of Hadith in
Modern Academics: Past, Present and Future” The Muslim Student Association of United States and Canada. The Place of Hadith in
Islam (Maryland:
International Graphic Printing), hal. 28
[2] Abdullah
Assaidi. Hadits-hadits Sekte (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 196)
[3] Mengenai
pembahasan tentang berbagai factor yang
membentuk format social politik Arab, salah satunya kabilah, bias dibaca:
Muhammad Abid al-Jabiry. Al-Aql al-Siyasiy al-Arabiy (Beirut: Markaz Dar al-Tsaqafah), 1993
[4] Imam
Baihaqi. Kontroversi Aswaja Aula Perdebatan dan Interpretasi (Yogyakarta:
LkiS, 1996), hal. 5
[5]
Ibn Ula Muhammad Abd al-Rahman ibn Ab al-Rahim
al-Mubarakfuri. Thafat al-Ahwadzi. Jilid VII, 1995, hal. 380.
[6]
Syaikh Abd al-Rahman ibn Muhammad in
Husein ibn Umar. Bughyat al-Mustarsyidin, 1381 H., hal. 398
[7]
Abd al-Qahir ibn Thahir ibn Muhammad al-Baghdadi. Al-Farq bayn al-Firaq (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyah, tt), hal. 19
[8]
Abu Muhammad Ali ibn Ahmad. Al-Fishal
fi al-Milal wa al-Ahwa wa al-Nihal (Beirut:
Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996), hal. 369-371
[9]
al-Baghdadi. Hal. 248-249
[10]
Sirajuddin Abbas. I’tiqad Ahl al-sunnah wa al-Jamaah (Jakarta: Pustaka
Tarbiyah, 1996), hal. 23
[11]
Sahihnya matn diukur dari ketiadaan
syadz dan illat dalam sebuah hadits. Semnetra itu ketiadaan syadz dan illat
diukur dari ada tidaknya pertentangan dengan al-Quran, dengan hadits lain yang
sahih dan juga dengan akal sehat manusia. Baca: Muhammad al-Ghazali. Al-Sunnah
al-Nabawiyyah bayn Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Sunnah. Terj. Al-Baqir (Bandung:
Mizan, 1991)
[12]
Fazlur Rahman. Islamic Methodology in History (New Delhi: Adam Publishers and Distributors,1994), hal. 48
[13] I
b i d., hal. 46
[14]
Fazlur Rahman. I s l a m (Bandung:
Penerbit Pustaka, 1994), hal. 68
[15] Rahman.
Islamic. Hal. 47