Kenyataan obyektif yang tidak bisa ditampik oleh siapapun
mengenai Indonesia adalah keberadaannya yang bhinneka tunggal ika. Tidak
bisa disebut Indonesia jika tidak merupakan kawasan yang membentang dari Sabang
sampai Merauke. Juga, tidak bisa disebut Indonesia jika tidak terdiri dari
berbagai suku, bahasa, adat istiadat dan agama
yang berbeda-beda. Tentu saja untuk
mengelolanya bukan menjadi perkara yang mudah, apalagi meleburkan dalam sebuah
pemahaman bahwa dalam keberbedaan itu
ada kesatuan, keindahan dan keharmonisan
yang harus dipegang dan diperjuangkan bersama. Karenanya wawasan, kesadaran dan semangat kebangsaan mempunyai posisi yang
sangat strategis, bahkan sebuah keniscayaan. Ketiganya akan semakin menjadikan keberbedaan dan keragaman tersebut sebagai bahan-bahan dasar untuk memperkokoh
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hanya saja, harus diakui bahwa setelah 84 tahun deklarasi tritunggal
bangsa Indonesia -tanah air, bangsa dan bahasa- dan hampir 67 tahun kemerdekaan
Indonesia, hal itu masih saja belum bisa menyentak kesadaran berbangsa sebagian
elemen bangsa sehingga menyisakan banyak
persoalan. Satu tanah air ternyata
tidak berarti menjadi
satu bangsa yang harus saling mencintai dan
dicintai. Satu bahasa juga
tidak dengan
sendirinya meniscayakan Indonesia menjadi kesatuan yang
kokoh yang mudah dicederai
oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Gerakan
separatisme dan konflik antar kelompok yang terjadi satu dekade belakangan ini adalah contoh kecilnya dalam pengertian dan
tingkatan yang berbeda-beda. Pengeboman di berbagai tempat
yang menjadi simbol kenikmatan, bahkan simbol keamanan dan keimanan pun cukup
menjadi bukti. Fenomena-fenomena ini menunjukkan bahwa ada
proses ideologisasi, identifikasi dan legitimasi yang kemudian memunculkan primordialisme
sempit kesukuan dan keagamaan.
Ya,
ideologisasi, identifikasi dan legitimasi memang sangat mungkin menimbulkan
kerentanan. Sayangnya,
justru proses ini sering mengikat erat terhadap elemen yang tidak genuin Indonesia,
khususnya agama. Agama-agama formal yang
ada di Indonesia pada mulanya adalah merupakan barang baru. Ia berasal dari
tempat yang jauh dari Indonesia yang kemudian menyatu dalam kehidupan bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, mestinya
keberadaannya tidak boleh menggeser kepentingan yang orisinal Indonesia
yaitu kebangsaan. Sebaliknya, mutlak harus memperkokoh kebangsaan itu. Siapa
pun tidak bisa memungkiri bahwa ia dilahirkan di kawasan tertentu dengan
berbagai budaya yang berkembang di dalamnya. Tempat di mana ia hidup,
menggantungkan harapan, menyemai cita-cita, dan sebagainya.
Seorang yang beragama, di
Indonesia, sudah semestinya
mengekspresikan keberagamaannya, semangat kebangsaannya, dan tugas-tugas kemanusiaannya secara tak
terpisahkan. Islam sendiri mengajarkan bahwa antara iman, aman dan
amanah (ketiganya berasal dari akar kata uyang sama a-m-n) adalah
satu kesatuan tak terpisahkan. Karenanya seorang yang mengaku beriman
harus membawa rasa aman bagi siapapun yang berinteraksi dan bersinggungan
dengannya. Demikian pula, ia harus menjadikan dirinya sebagai sosok yang
integritas dan kredibilitasnya diakui sehingga dipercaya oleh orang lain. Oleh
karena itu, Islam sangat tegas mengajarkan ukhuwah islamiyyah (persaudaraan seagama),
ukhuwah wathaniyah (persaudaraan satu tanah air) dan ukhuwah basyariyyah (persauadaraan sesama umat manusia).
Sesungguhnya titik temu antara Islam dan kebangsaan adalah
cita-cita untuk mewujudkan persaudaraan universal yang melampaui batas-batas
dan sekat-sekat agama dan budaya. Dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi,
Bung Karno menegaskan bahwa orang Islam yang sungguh-sungguh menjalankan ke-Islamannya,
baik orang Arab maupun orang India, baik orang Mesir ataupun orang manapun
juga, jikalau berdiam di Indonesia, wajib pula bekerja untuk keselamatan
Indonesia. “Dimana-mana orang Islam bertempat, disitulah
ia harus mencintai dan bekerja untuk keperluan negeri itu dan rakyatnya”.
Pernyataan seperti ini sebenarnya telah terbukti dalam realitas kesejarahan bangsa
Indonesia. Pada kenyataannya, semangat
kebangsaan itu
telah melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila
adalah kristalisasi nilai yang terkandung dan hidup dalam masyarakat Indonesia,
yang nota bene mayoritas beragama Islam, dan digerakkan oleh nilai-nilai Islam.
Pancasila adalah hasil formulasi dan kerja keras dari para pendiri bangsa yang
menyadari kemajemukan dalam semua levelnya sehingga mampu menyerap seluruh
aspirasi yang berkembang. Semangat kebangsaan
juga melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari penelusuran
terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam keduanya, tidak satupun yang
bertentangan dengan ajaran Islam. Pancasila adalah obyektifikasi Islam.
Meskipun juga harus disadari bahwa Islam adalah agama dan Pancasila adalah
ideologi.
Sebagai
muslim, cara pandang demikian tidaklah berlebihan karena memang semangat untuk
mencintai bangsa sangat diajarkan oleh Islam. Seluruh sila yang ada dalam
Pancasila ternyata senafas dengan berbagai ayat yang ada dalam al-Quran. Sila Ketuhanan
Yang Mahaesa (QS al-Ikhlas: 1; al-Baqarah: 163)
merupakan landasan spiritual dalam berbangsa dan bernegara; sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab (QS al-Maidah: 8) menjadin
landasan moralnya; sila Persatuan
Indonesia (sebagai pokok dari QS Ali
Imran: 103) adalah landasan sosial; sedangkan sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (QS Shaad: 20; Ali
Imran: 159) dan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (yang
merupakan semangat QS al-Nahl: 90) adalah tujuan dan muaranya.
Pelajaran
mengenai upaya menumbuhkan semangat kebangsaan juga pernah dicontohkan oleh
Nabi ketika menjadi pemimpin negara Madinah. Ia berhasil membuat sebuah piagam
yang disebut Piagam Madinah, yang disepakati oleh seluruh komponen
masyarakat pada waktu itu. Padahal, di
satu sisi, sebagaimana diketahui bahwa pada waktu itu budaya masyarakat sangat
ditentukan oleh sistem kabilah yang digerakkan oleh semangat primordialisme. Di
sisi lain, keberadaan masyarakat pada waktu itu sangat plural. Namun demikian, Nabi Muhammad mampu mengikat
dan membangkitkan semangat kecintaan untuk membela tanah air mereka melalui piagam tersebut.
Secara
garis besar, piagam yang terdiri dari 47 pasal, menurut penomoran Joseph
Schacht, dalam pandangan Shiddiqi (1996)
mempunyai beberapa karakter yaitu:
1.
Masyarakat
pendukung piagam adalah masyarakat majemuk, pengikat persatuan adalah politik
dalam rangka mencapai cita-cita (ps. 17, 23, 42);
2.
Pendukung dikelompokkan dalam Muslim dan
Non-Muslim. Pengikat muslim adalah persaudaraan seagama (15) harus tertanam
solidaritas (14,19,21);
3.
Negara
mengakui dan melindungi kebebasan beribadah bagi non-Muslim (25-33);
4.
Semua memiliki
kedudukan yang sama, wajib saling membantu, tidak boleh diperlakukan secara
buruk (16) yang lemah harus dilindungi (11);
5.
Semua
mempunyai hak dan kewajiban yang sama
terhadap negara (24, 36,37, 38, 44) dan
dalam tugas (18);
6.
Mempunyai
kedudukan yang sama di depan hukum (34, 40, 46);
7.
Hukum adat
dengan berpedoman pada keadilan dan
kebenaran tetap berlaku (2-10);
8.
Hukum harus
ditegakkan. Siapapun yang melakukan kejahatan dihukum (13, 22, 43);
9.
Perdamaian
sebagai tujuana utama, namun tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran (45);
10.
Hak setiap
orang harus dihormati (12);
11.
Pengakuan atas
hak idividu (47).
Dengan
demikian, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak 100% Islam, 100%
Indonesia. Seorang muslim sejati adalah seorang nasionalis sejati karena Islam dan kebangsaan
bukan sesuatu yang bertentangan. Bahkan dengan menumbuhkan semangat kebangsaan
berarti telah mewujudkan ruang ekspresi beragama yang baik. Nilai-nilai kebangsaan ada dalam Islam, ia hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan nilai
Islam. Pada
akhirnya, kebangsaan dalam Islam adalah berbasis
pada iman, bukan semata-mata batas
geografis, etnis, dan kesamaan budaya. Wallahu a’lamu bi al-shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar