Selasa, 11 Desember 2012

100% ISLAM, 100% INDONESIA






Kenyataan obyektif yang tidak bisa ditampik oleh siapapun mengenai Indonesia adalah keberadaannya yang bhinneka tunggal ika. Tidak bisa disebut Indonesia jika tidak merupakan kawasan yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Juga, tidak bisa disebut Indonesia jika tidak terdiri dari berbagai suku, bahasa, adat istiadat dan agama yang berbeda-beda.  Tentu saja untuk mengelolanya bukan menjadi perkara yang mudah, apalagi meleburkan dalam sebuah pemahaman bahwa dalam keberbedaan  itu ada kesatuan, keindahan dan keharmonisan  yang harus dipegang dan diperjuangkan bersama. Karenanya wawasan, kesadaran dan semangat kebangsaan mempunyai posisi yang sangat strategis, bahkan sebuah keniscayaan. Ketiganya akan semakin menjadikan keberbedaan dan keragaman  tersebut sebagai bahan-bahan dasar untuk memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hanya saja, harus diakui  bahwa setelah 84 tahun deklarasi tritunggal bangsa Indonesia -tanah air, bangsa dan bahasa- dan hampir 67 tahun kemerdekaan Indonesia, hal itu masih saja belum bisa menyentak kesadaran berbangsa sebagian elemen bangsa  sehingga menyisakan banyak persoalan. Satu tanah air ternyata tidak berarti menjadi satu bangsa yang harus saling mencintai dan dicintai. Satu bahasa juga tidak dengan sendirinya meniscayakan Indonesia menjadi kesatuan yang kokoh yang mudah dicederai oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Gerakan separatisme dan konflik antar kelompok yang terjadi satu dekade belakangan ini adalah  contoh kecilnya dalam pengertian dan tingkatan yang berbeda-beda. Pengeboman di berbagai tempat yang menjadi simbol kenikmatan, bahkan simbol keamanan dan keimanan pun cukup menjadi bukti. Fenomena-fenomena ini menunjukkan bahwa ada proses ideologisasi, identifikasi dan legitimasi yang kemudian memunculkan primordialisme sempit kesukuan dan keagamaan.
Ya, ideologisasi, identifikasi dan legitimasi memang sangat mungkin menimbulkan kerentanan. Sayangnya, justru proses ini sering mengikat erat terhadap elemen yang tidak genuin Indonesia, khususnya agama.  Agama-agama formal yang ada di Indonesia pada mulanya adalah merupakan barang baru. Ia berasal dari tempat yang jauh dari Indonesia yang kemudian menyatu dalam kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mestinya  keberadaannya tidak boleh menggeser kepentingan yang orisinal Indonesia yaitu kebangsaan. Sebaliknya, mutlak harus memperkokoh kebangsaan itu. Siapa pun tidak bisa memungkiri bahwa ia dilahirkan di kawasan tertentu dengan berbagai budaya yang berkembang di dalamnya. Tempat di mana ia hidup, menggantungkan harapan, menyemai cita-cita, dan sebagainya. 
Seorang yang beragama, di Indonesia,  sudah semestinya mengekspresikan keberagamaannya, semangat kebangsaannya, dan tugas-tugas kemanusiaannya secara tak terpisahkan. Islam sendiri mengajarkan bahwa antara iman, aman dan amanah (ketiganya berasal dari akar kata uyang sama a-m-n) adalah satu kesatuan tak terpisahkan. Karenanya seorang yang mengaku beriman harus membawa rasa aman bagi siapapun yang berinteraksi dan bersinggungan dengannya. Demikian pula, ia harus menjadikan dirinya sebagai sosok yang integritas dan kredibilitasnya diakui sehingga dipercaya oleh orang lain. Oleh karena itu, Islam sangat tegas mengajarkan ukhuwah islamiyyah (persaudaraan seagama), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan satu tanah air) dan ukhuwah basyariyyah  (persauadaraan sesama umat manusia).
Sesungguhnya titik temu antara Islam dan kebangsaan adalah cita-cita untuk mewujudkan persaudaraan universal yang melampaui batas-batas dan sekat-sekat agama dan budaya. Dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi, Bung Karno menegaskan bahwa orang Islam yang sungguh-sungguh menjalankan ke-Islamannya, baik orang Arab maupun orang India, baik orang Mesir ataupun orang manapun juga, jikalau berdiam di Indonesia, wajib pula bekerja untuk keselamatan Indonesia. “Dimana-mana orang Islam bertempat, disitulah ia harus mencintai dan bekerja untuk keperluan negeri itu dan rakyatnya”.
Pernyataan seperti ini  sebenarnya telah  terbukti dalam realitas kesejarahan bangsa Indonesia. Pada kenyataannya,  semangat kebangsaan itu telah melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila adalah kristalisasi nilai yang terkandung dan hidup dalam masyarakat Indonesia, yang nota bene mayoritas beragama Islam, dan digerakkan oleh nilai-nilai Islam. Pancasila adalah hasil formulasi dan kerja keras dari para pendiri bangsa yang menyadari kemajemukan dalam semua levelnya sehingga mampu menyerap seluruh aspirasi yang berkembang.  Semangat kebangsaan juga melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari penelusuran terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam keduanya, tidak satupun yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pancasila adalah obyektifikasi Islam. Meskipun juga harus disadari bahwa Islam adalah agama dan Pancasila adalah ideologi.
Sebagai muslim, cara pandang demikian tidaklah  berlebihan karena memang semangat untuk mencintai bangsa sangat diajarkan oleh Islam. Seluruh sila yang ada dalam Pancasila ternyata senafas dengan berbagai ayat yang ada dalam al-Quran. Sila Ketuhanan Yang Mahaesa (QS al-Ikhlas: 1; al-Baqarah: 163)  merupakan landasan spiritual dalam berbangsa dan bernegara; sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (QS al-Maidah: 8)  menjadin landasan moralnya;  sila Persatuan Indonesia  (sebagai pokok dari QS Ali Imran: 103) adalah landasan sosial; sedangkan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (QS Shaad: 20; Ali Imran: 159) dan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (yang merupakan semangat QS al-Nahl: 90) adalah tujuan dan muaranya. 
Pelajaran mengenai upaya menumbuhkan semangat kebangsaan juga pernah dicontohkan oleh Nabi ketika menjadi pemimpin negara Madinah. Ia berhasil membuat sebuah piagam yang disebut Piagam Madinah, yang disepakati oleh seluruh komponen masyarakat  pada waktu itu. Padahal, di satu sisi, sebagaimana diketahui bahwa pada waktu itu budaya masyarakat sangat ditentukan oleh sistem kabilah yang digerakkan oleh semangat primordialisme. Di sisi lain, keberadaan masyarakat pada waktu itu sangat plural.  Namun demikian, Nabi Muhammad mampu mengikat dan membangkitkan semangat kecintaan untuk membela tanah air mereka melalui  piagam tersebut.
Secara garis besar, piagam yang terdiri dari 47 pasal, menurut penomoran Joseph Schacht,  dalam pandangan Shiddiqi (1996) mempunyai beberapa karakter yaitu:
1.        Masyarakat pendukung piagam adalah masyarakat majemuk, pengikat persatuan adalah politik dalam rangka mencapai cita-cita (ps. 17, 23, 42);
2.         Pendukung dikelompokkan dalam Muslim dan Non-Muslim. Pengikat muslim adalah persaudaraan seagama (15) harus tertanam solidaritas (14,19,21);
3.        Negara mengakui dan melindungi kebebasan beribadah bagi non-Muslim (25-33);
4.        Semua memiliki kedudukan yang sama, wajib saling membantu, tidak boleh diperlakukan secara buruk (16) yang lemah harus dilindungi (11);
5.        Semua mempunyai  hak dan kewajiban yang sama terhadap negara  (24, 36,37, 38, 44) dan dalam tugas  (18);
6.        Mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum (34, 40, 46);
7.        Hukum adat dengan  berpedoman pada keadilan dan kebenaran tetap berlaku (2-10);
8.        Hukum harus ditegakkan. Siapapun yang melakukan kejahatan dihukum (13, 22, 43);
9.        Perdamaian sebagai tujuana utama, namun tidak boleh mengorbankan  keadilan dan kebenaran (45);
10.    Hak setiap orang harus dihormati (12);
11.    Pengakuan atas hak idividu (47).
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak 100% Islam, 100% Indonesia. Seorang muslim sejati adalah seorang nasionalis sejati karena Islam dan kebangsaan bukan sesuatu yang bertentangan. Bahkan dengan menumbuhkan semangat kebangsaan berarti telah mewujudkan ruang ekspresi beragama yang baik.  Nilai-nilai kebangsaan ada dalam Islam, ia hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan nilai Islam. Pada akhirnya, kebangsaan dalam Islam adalah berbasis pada iman, bukan semata-mata batas geografis, etnis, dan kesamaan budaya. Wallahu a’lamu bi al-shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar