Rabu, 22 Februari 2017

KERAGAMAN TEOLOGI ISLAM



KERAGAMAN TEOLOGI ISLAM
Oleh: Nasihun Amin


Pendahuluan
Beberapa tahun yang lalu, tepatnya 1988, beberapa pemikir Muslim diundang oleh Dephankam. Ada sebuah pertanyaan menarik dan mendasar yang diajukan oleh Dephankam kepada mereka. Pertanyaan itu seputar hakekat teologi Islam  ‘Manakah teologi Islam yang sesungguhnya :  lebih percaya kepada takdir ataukah lebih menekankan kepada ikhtiar?’ Pertanyaan ini tentu saja membuat  para pemikir muslim  bertanya-tanya mengapa persoalan itu dimunculkan?  Pihak Dephankam menegaskan  bahwa  mayoritas orang Indonesia adalah muslim sehingga pandangan teologis mereka tentu saja  sangat berpengaruh terhadap jalannya pembangunan di Indonesia.
Alasan Dephankan mempertanyakan  hal itu terasa sangat masuk akal. Nurcholish Madjid sendiri mengibaratkan  teologi sebagai sebuah karpet, sementara aspek-aspek lain adalah benda-benda  yang diletakkan di atasnya. Menurutnya, semua apa yang sekarang ini muncul sebagai tindakan ad hoc yang konkret sebetulnya mempunyai dasar dan pemikiran yang fundamental.[1]  Dengan demikian berarti teologi mendasari seluruh bangunan pemahaman yang lainnya. Teologi menjadi unsur  yang sangat menentukan apakah agama menjadi fungsional ataukah tidak.
Tulisan ini tidak bermaksud untuk berbicara tentang keseluruhan aspek teologi, melainkan hanya akan menginformasikan sekilas tentang perjalanan pemikiran teologis dan kemungkinan adanya  berbagai perubahan mendasar yang perlu dilakukan.
Corak-corak Teologis: Sebuah Tilikan Sejarah.
Secara  historis, teologi sebenarnya bermula dari  niat tulus umat Islam untuk mempertahankan keimanan dari serangan  wakil-wakil sekte dan budaya  lama. Sebagai kekuatan baru yang  menang dalam medan pertempuran  sistem keaykinan,[2] Islam mendapakatkan berbagai gempuran  dari berbagai aliran filsafat, agama dan kepercayaan yang ada di sekitar  di mana mereka hidup, terutama filsafat Yunan, agama Yahudi, Kristen dan Zoroaster serta  faham-fahgam Jabariyah dan Qodariyah. Karena sifat mempertahankan diri inilah, maka tulisan-tulisan dalam  teologi klasik dibuat dalam bentuk perdebatan, yang di dalamnya logika  menempatai posisi penting. Demikian pula,  teologi klasik sering, untuk menghindari kata selalu,  terimplementasi dalam rumusan apologetik. Atau bisa jadi persoalan itu  berwujud adanya  pemahaman masyarakat  dan/atau  kelompok tertentu  yang dianggap salah oleh masyarakat dan/atau  kelompok lain yang berbeda. Itulah sebabnya, menurut Nurcholish Madjid, teologi Islam tidak bisa disebut  teologi semata melainkan teologi dialektik.[3]
Secara historis ternyata ada hubungan yang signifikan antara persoalan-persoalan politik yang berkembang dan konsep-konsep teologis yang disusun  pada waktu itu. Bukan saja persoalan-persoalan politik tersebut turut memberikan kontribusi dalam pemformulasian  konsep teologis  tetapi lebih jauh dari itu banyak juga konsep teologis yang dimanfaatkan untuk memberikan legitimasi bagi kekuasaan politik. Hubungan ini terlihat pada faktor-faktor yang turut mempengaruhi bagi muncul dan berkembangnya pemikiran teologis., Sebagaimana ditengarai oleh Nourouzzaman Shiddiqi[4] bahwa ada dua sebab utama  yang melahirkan  pemikiran teologi. Pertama, sebab  internal yang berupa konflk politik. Kedua,  sebab-sebab eksternal yaitu adanya berbagai  gempuran dari banyak pihak tentang beberapa hal yang berkaitan dengan sistem keyakinan seperti sifat-sifat Tuhan dan sebagainya
Konflik politik sebetulnya telah terjadi sejak awal sekali. Seperti diketahui bahwa pasca wafat Nabi muncul perdebatan sangat serius  siapakah yang menjadi pemimpin pengganti begitu Nabi wafat.[5]  Semasa hidup, Nabi tidak pernah menunjuk siapa penggantinya, kecuali meminta Abu Bakar menjadi imam shalat ketika kesehatan beliau terganggu. Demikian pula tidak ditemui ayat al-Quran atau teks hadits yang menjelaskan mekanisme memilih seorang pemimpin.
Dalam situasi seperti ini, secara spontan muncul ide untuk mengadakan muktamar politik di Saqifah Bani Saidah. Dalam pertemuan tersebut muncul usulan-usulan nama untuk menggantikan posisi Nabi sebagai pemimpin. Masing-masing tetap pada pendiriannya, sehingga akhirnya muncullah pernyataan  minna amir wa minkum amir. Walaupun demikian, melalui proses perdebatan panjang  dan melelahkan, pada akhirnya mereka bisa sepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai pengganti.
 Dalam kasus ini memang belum memuncak menjadi sebuah wacana teologi yang serius, tetapi setidak-tidaknya telah ada indikasi yang mengarah ke sana dengan munculnya berbagai  perbedaan pendapat. Perbedaan ini semakin mendapat bentuknya setelah terbunuhnya Utsman bin Affan. Yang semula muatan teologisnya tidak begitu kental, untuk tidak mengatakan semata-mata persoalan politik, mulai mendapat muatan teologis yang semakin jelas. Apakah pembunuh Utsman telah menjadi kafir ataukah masih dalam keadaan  mukmin. Ditambah lagi dengan peristiwa tahkim antara Ali dan Muawiyah yang memunculkan persoalan hakekat keimanan. Keadaan  demikian terus berkembang sehingga akhirnya  mewujud  menjadi paham-paham politik sekaligus paham teologis karena masing-masing kelompok  memerlukan dukungan teologi untuk melegitimasi  sikap-sikap politik mereka.  Kedua paham pada domain yang berbeda  ini pada kenyataannya sulit dipisahkan  antara satu dengan yang lainnya.
Dalam sejarah teologi Islam, ada banyak sekali corak dan warna teologi yang berkembang. Semuanya mempunyai kekhasannya sendiri. Akan tetapi dalam tulisan ini  hanya dibatasi pada tiga kelompok besar yang sampai sekarang mempunyai pengaruh yang cukup signifikan. Ketiga kelompok tersebut adalah Khawarij, Mu,’tazilah dan Asyariyah.
Kelompok Khawarij  adalah kelompok yang ekstrim dan eksklusif.  Al-Syahrastani menengarai  kelompok ini sebagai  kelompok yang menyempal dari  pemerintahan Islam yang sah, baik pada masa sahabat, tabiin, maupun pemerintahan sesuadahnya dalam setiap masa.[6]   Akar-akar mereka semula sebenarnya adalah pengikut Ali, tetapi dengan berbagai pertimbangan, ketidaksesuaian  keyakinan politis, akhirnya mereka menyatakan keluar. Bagi mereka satu-satunya  hukum adalah hukum Allah (la hukma illa li Allah). Sebagai dasar legitimasinya, kaum Khawarij  menciptakan doktrin-doktrin teologiss, berdasarkan ayat-ayat al-Quran sebagai pegangan  formal yang sesungguhnya merupakan  manifesatsi  dari nilai budaya kaum badui.
Intoleran, fanatis dan ekslusif inilah cirri Khawarij .Ciri ini diangkat dan dimunculkan hampir-hampir pada level kredo, syahadat. Kredo inilah yang pada akhirnya mengilhami mereka untuk melakukan perubahan politik melalui kekerasan. Akibatnya mereka banyak melakukan penyerangan terhadap, tidak saja pemerintahan yang sah, tetapi juga orang-orang yang mereka sebut “pengecut-pengecut yang menyesuaikan diri dengan keadaan”.[7] Dalam kerangka operasionalnya, ada tiga gerakan yang dilakukan: takfir, hijrah dan jihad.[8] Takfir dilakukan kepada kelompok yang dipandang sudah menyimpang dari ketentuan dan hukum Tuhan. Siapapun yang tidak tunduk kepada hukum-Nya, tentu saja yang sesuai dengan pengertian mereka yang biasanya diturunkan dari pemahaman tekstual, adalah kafir. Setelah proses pengkafiran ini, konsekuensinya kelompok Khawarij harus berhijrah, memisahkan diri dari orang-orang yang telah dipandang sesat tersebut. Selanjutnya disusul dengan pernyataan dan pelaksanaan jihad, perang dengan “orang kafir”.
Meski kelompok ini tidak berumur panjang, karena ekstrimitasnya, ia menjadi semacam prototype bagi banyak kelompok keras yang muncul  dalam masa-masa belakangan hingga zaman kontemporer. Kelompok-kelompok radikal yang muncul seakan mensistematisasikan  pola gerakan  dan aktivitas Khawarij. Tentu saja, dalam konteks  sekarang kelompok-kelompok  ini leboih bnayak  berhenti pada  pengadopsian  pandangan  daripada sebagai sebuah gerakan. Biasanya  pandangan sepereti ini  terdapat pada mereka yang mempunyai semangat  keagamaan tinggi tanpa disertai  pengetahuan yang memadai.
Berbeda dengan sistem teologi Khawarij yang mendasarkan sepenuhnya kepada doktrin-doktrin tekstual yang terkesan kaku dan rigid, Mu’tazilah adalah sistem teologi yang sangat menekankan aspek rasionalitas. Manusialah pusat sistem teologinya (anthroposentris). Mereka berusaha memperkenalkan lima prinsip keimanan yang terdiri dari tauhid, al-‘adl, al-wa’d wa al-wa’id, al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar, al-manzilah bain al-manzilatain.[9] Sebagai representasi dari kelompok rasionalis, yang lahir dari keprihatinan realitas kognitif, tentu saja mereka memaparkan sistem teologinya secra filosofis dan njlimet. Akibatnya sistem teologinya menjadi sangat elitis. Ia hanya menjadi konsumsi bagi orang-orang yang terdidik secara intelektual sehingga tidak mampu menyentuh akar-akar persoalan pada masyarakat bawah.
Salah satu prinsip ajaran yang dikedepankan adalah keadilan  -suatu isu yang sebenarnya sangat relevan  pada saat itu, terutama jika diingat praktek keseweanang-wenangan penguasa-  Keadilan Allah dipahami bahwa semua perbuatan-Nya adalah baik. IA tidak melakukan sesuatu yang tidak  baik dan tidak meninggalkan  apapun  yang merupakan kewajiban bagi-Nya. Keadilan dalam perspektif Mutazilah mengimplikasikan adanya  kebebasan berkehendak dan bertindak (free will and free act). Akan tetapi lantaran  dasar keprohatinanya  yang elitis. Maka keadilan yang dimaksudkan adalah  keadilan lain. , yang bersifat eskatologis, yang berkaitan dengan  peran Tuhan di kemudian hari. Bukan keadilan sosiologis.. Bahkan dalam implementasinya , Mutazilah malah jatuh  ke dalam praktek tindak ketidakadilan, kaitannya dengan  persoalan  keadilan yang dirasakan oleh umat, kelompok ini justru bergandeng tangan dengan  rejim yang berkuasa  waktu itu  untuk melakukan tindakan sewenang-wenang  terhadap siapa saja yang tidak disukai.
Akibat lebih jauh yang bisa dirasakan adalah  keinginan mereka untuk “menurunkan” Tuhan  dan agama hanya pada dataran kognitif semata. Meminjam istilah Iqbal,[10] mereka berusahja mereduksi agama menjadi semata-mata sistem konsep yang logis sehingga memisahkan  pemikiran keagamaan dari  pengalaman konkret  manusia.
Arus besar lain yang saat sekarang ini masih sangat dirasakan adalah sistem teologi Asy’ariyah.[11] Berbeda dengan Mu’tazilah, Asy;ariyah didirikan di atas kerangka yang sangat teosentris. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini pada hakekatnya bergerak atas ketentuan Tuhan. Manusia tidak mempunyai kemampuan untuk menentukan hasil dari yang diinginkan. Bagi umat Islam yang umumnya bersifat sederhana, kerangka pemikiran seperti ini menjadi lebih mudah diterima karena tetap meletakkan Tuhan sebagai yang diatas segalanya. Itulah sebabanya sistem teologi ini menjadi sangat mengakar di masyarakat. Implikasi sistem teologi ini menjadikan kemampuan akal manusia dalam menghadapi segala realits mempunyai daya yang lemah.
Dalam konsep keadilan, misalnya, sekalipun obyek pembicaraannya sama yaitu keadilan di “dunia lain”, tetapi konsep keadilan Asy’ariyah jauh berbeda dengan Mu’tazilah. Jika konsep keadilan Mu’tazilah lebih berorientasi pada keseimbangan antara pemberian dan penerimaan, perbuatan dan balasan, maka konsep keadilan Asy’ariyah lebh dilandaskan pada adanya otoritas subyek. Keadilan adalah hak pererogatif Allah.[12] Tidak ada yang melawan. Allah tidak bisa disalahkan. Allah berada diluar segala yang ada, karena Dia-lah yang menentukan segalanya, termasuk perbuatan baik dan buruk manusia.[13] Jadi, konsep ini sesungguhnya merupakan imbas langsung dari adanya kelemahan manusia. Tak ada kemampuan manusia untuk menentukan perbuatannya sendiri, karena semuanya telah ditentukan (predestination), sekalipun manusia mempunyai usaha (kasb)[14] tetapi tidak efektif.
         Konsepsi demikian, pada dataran manifestasinya, tentu akan dengan sangat subur  menumbuhkan kesalahpahaman, bahkan menjadi alat legitimasi  bagi parktek kehidupan  yang keliru. Di satu sisi, jika tidak ada kemauan etis dari  dari manusia untuk memahami secara rif, maka akan sangatpotensial bagi mereka  untuk menjadikan konsep-konsep tersebut sebagai sandaran teologis.  Bagi penguasa, misalnya,  akan menjadi alat legitimasi yang mapuh bahwa keberadaan dirinya  merupakan pilihan dan ketentuan Tuhan. Demikian pula segala kebijakan yang dilakukan dan peraturan peraturan yang diundangkan. Di sisi lain, bagi masyarakat, konsep ini menjadikan mereka tak ambil peduli bahkan menerima  begitu saja apa yang terjadi tanpa ada keinginan untuk  mengubahnya. Paham bahwa  semua yang terjadi, termasuk perbuatan manusia adalah  atas kehendak Tuhan  menghilangkan makna pertanggungjawaban manusia  atas segala perbuatannya
         Menurut Asyariyah akal manusia  mempunyai daya yang sangat lemah. Pada akhirnya penganut aliran ini menjadi  kurang mempunyai ruang gerak. Ia terikat tidak saja kepada dogma , tetapi juga pada ayat-ayat yang mempunyai arti dhanni,  yaitu ayat yang boleh mengandung arti lain dari arti harfiyahnya. Dengan demikian penganut kelompok ini  sukar untuk dapat mengikuti dan  mentolerir perubahan serta perkembangan  yang terjadi dalam masyarakat modern. Selain itu, ia juga dapat menjadi salah satu factor yang  yang memperlambat  kemajuan dan pembangunan.
Melalui  pemahaman historis ini menunjukkan bahwa teologi tidak lain adalah formulasi  pemikiran ketuhanan yang berusaha  menjawab berbagai  persoalan yang muncul pada waktu tertentu. Karena sifatnya yang demikian, maka teologi tidak lain juga merupakan  bagian pemikiran Islam yang, seharusnya, selalu mengalami perkembangan. Akan tetapi dalam kenyataan, teologi yang berkembang  saat ini pun sama sekali tak beranjak dari konsepsi-konsepsi teologi klasik. Teologi seakan-akan  menjadi dogma  yang universal sifatnya, Teologi, meminjam istilah Arkoun,[15] telah dimitologikan dan diideologiasasikan.

PENUTUP
Ternyata ada sedemikian banyak system keyakinan yang hidup dihadapan kita. Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Ada yang fundamental. Ada yang  rasional. Ada juga yang tradisional. Ibarat di rumah makan, di hadapan kita tersedia sekian banyak menu. Menu yang mana yang bias memuaskan, kita bebas untuk memilih. Tentu saja dalam konteks ini bias memuaskan keberagamaan (spiritual, intelektual, praktikal) kita. .Jika demikian, pertanyaan besar yang muncul yang bias dijadikan bahan renungan  adalah “MAMPUKAH TEOLOGI YANG ADA YANG CENDERUNG ABSTRAK MENJAWAB BERBAGAI PERSOALAN AKTUAL-EKSISTENSIAL KITA?” BOLEHKAH KITA MERUMUSKAN TEOLOGI BARU YANG LEBIH KOMPATIBEL DENGAN ZAMAN KITA?” Jawabnya tentu membutuhkan kajian yang cukup serius.


                                                                           

DAFTAR PUSTAKA

Nasihun Amin, Paradigma Teologi Politik Sunni  (Melacak Abu al-Hasan al-Asy’ari sebagai Pemikir Politik Islam)  (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015) 

Al-Asy'ari, Abu al-Hasan. Al-Ibanah ‘an Usul al-Diyanah, Karo: Idarah al-Muniriyah, tth.

Al-Hamazani al-Qodli Abdul Jabbar. Syarh Ushul al-Khamsah,  Abd al-Karim Usman (ed) (Kairo : Maktabah Wahbah, 1965.

Arkoun, Mohammed. Tarikhiyyatu al-Fikr al-Arabi al-Islami. Beirut: Markaz al-Inma al-Qaumi, 1988.

Al-Syahrastani. Al-Milal wa al-Nihal Beirut:  Dar al-Fikr, tth..

Azra,  Azyumaardi. Pergolakan Politik Islam. Jakarta : Paramadina, 1996.

Hanafi, Hasan. From Faith to Revolution. Cordoba: Spain, 1985.

Iqbal, Mohammad. The Reconstruction  Religious Thought in Islam. New Delhi: Kitab Bhavan, 1981.

Madjid, Nurcholish. “Abduhisme Pak Harun” dalam Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam, 70 Tahun Harun Nasution. Jakarta: LSAF, 1989.

-------------. Islam Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina, 1992.

Nasution, Harun. Teologi Islam Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI Press, 1986.

Rahman, Fazlur. I s l a m, terj. Ahsin Muhammad, Bandung: Pustaka, 1984.

Shiddiqi, Nourouzzaman.  Jeram-jeram Peradaban Muslim, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Shaban,  MA Islamic History, A.D (600-750) terj. Machnun Husein, Jakarta : Rajawali Pers, 1993.

.




[1] Nurcholish Madjid. “Abduhisme Pak Harun” dalam Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam, 70 Tahun Harun Nasution. Jakarta: LSAF, 1989, hal. 109
[2] Lihat: Hasan Hanafi. From Faith to Revolution. Cordoba: Spain, 1985, hal. 4
[3] Nurcholish Madjid. Islam Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina, 1992, hal. 202
[4] Nourouzzaman Shiddiqi. Jeram-jeram Peradaban Muslim (Yogyakarta: Pustaka Pelajajr, 1996), hal. 114-115
[5]Mengenai masalah mengapa para sahabat lebih memprioritaskan suksesi kepemimpinan ketimbang pemakaman jenazah Nabi, menarik disimak penjelasan  dalam MA Shaban Islamic History, A.D (600-750) terj. Machnun Husein (Jakarta : Rajawali Pers, 1993), hal. 23-24. Baca juga Affan Gaffar. “Islam dan Demokrasi: Pengalaman Empiric yang Terbatas’’    dalam 70 tahun Munawir Syadzali, Kontekstualisasi Ajaran Islam. (Jakarta : Paramadina, 1995), hal. 354-355,
[6] Al-Syahrastani. Al-Milal wa al-Nihal Beirut:  Dar al-Fikr, tth., hal. 114. 
[7] Fazlur Rahman. I s l a m, terj. Ahsin Muhammad, Bandung: Pustaka, 1984,  hal. 244-246.
[8]Azyumaardi Azra. Pergolakan Politik Islam. Jakarta : Paramadina, 1996, hal. 141.
[9] Mengenai kelima prinsip ini bisa dibaca secara lebh komprehensip dalam al-Qodli Abdul Jabbar. Syarh Ushul al-Khamsah,  Abd al-Karim Usman (ed) (Kairo : Maktabah Wahbah, 1965).
[10] Mohammad Iqbal. The Reconstruction  Religious Thought in Islam. New Delhi: Kitab Bhavan, 1981, hal. 5. Dalam bukunya ini  Iqbal mengatakan  “.The Mutazila… reduced religion  to a mere sistem logical concepts ending in a purely negative attitude. They failed to see that in the domain of knowledge -scientific      
[11]Baca: Nasihun Amin, Paradigma Teologi Politik Sunni  (Melacak Abu al-Hasan al-Asy’ari sebagai Pemikir Politik Islam)  (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)
[12]Baca: Harun Nasution. Teologi Islam Aliran Sejarah Analisa Perbandingan.(Jakarta: UI Press, 1986), hal. 72.
[13] Abu al-Hasan al-Asyari. Al-Ibanah ‘an Usul al-Diyanah (Karo: Idarah al-Muniriyah, tth.),   hal. 9.
[14] I b i d., hal. 54.
[15] Dalam kaitannya dengan pemikiran Islam, Arkoun banyak menggunakan istilah  mitologisasi dan ideologisasi untuk pembakuan pemikiran. Yang dimaskud deengan mitologisasi adalah penegasan berbegai kepercayaan dan gambaran  yang menggerakkan kelompok besar di balik selubung ilmiah dan rasional. Sedangkan ideologisasi adalah penggunaan  sejumlah terbatas gagasan  yang disederhanakan  untuk mengarahkan  kekuatan-kekuatan sosial menuju tindakan-tindakan tertentu. Baca:  Mohammed Arkoun. Tarikhiyyatu al-Fikr al-Arabi al-Islami. Beirut: Markaz al-Inma al-Qaumi, 1988, hal. 211-213